Viral Pengguntingan Merah Putih, Emak-emak di Sumedang Terancam 5 Tahun Penjara

17 September 2020, 15:21 WIB
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat. /Instagram.com/@polressumedang

 

LINGKAR MADIUN Video viral pengguntingan bendera merah putih oleh oknum ibu-ibu di Sumedang, telah menuai babak baru. Usai menghebohkan para warganet di jagat maya pada Selasa (15/9) lalu, ketiga pelaku tersebut akhirnya diamankan oleh Polres Sumedang. Mereka adalah PN (50), AI (50), DYH (30).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengatakan aksi tersebut diketahui saat polres melakukan patroli siber. 

“Kemudian ternyata di media sosial TikTok ada satu akun mengunggah video berdurasi 35 detik pada (15/9),Di dalam video itu, memperlihatkan tindakan merusak dan menjatuhkan kehormatan bendera merah putih. Pihak kami langsung melacak orang tersebut,” terang Yanto, sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari Lensa Purbalingga.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Masa Pandemi Tak Halangi East Java Green Scout 2020 Untuk Dilaksanakan

Baca Juga: Segera Cek, Tempat Wisata Ini Dijadikan Destinasi Premium

Menurut Yanto, ketiganya kemudian diserahkan langsung kepada pihak Polda Jawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dilansir dari PR Bandung Raya, saat dikonfirmasi ke Polda Jawa Barat pada (17/9), Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyatakan bahwa setelah diperiksa,dari ketiga pelaku sama sekali tidak memiliki kebencian terhadap NKRI tetapi jengkel pada anaknya.

"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini karena kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun selalu membawa bendera Merah Putih itu," kata Erdi.

Baca Juga: Kreatif! Tempe Berkarakter Lucu Mendoan Raksasa Kang Sarwono

Baca Juga: Mantab! 3 Kementerian Ini Dukung Penuh Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pulihkan Ketahanan Ekonomi

Atas perbuatan tersebut, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan  Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana, serta beberapa pasal terkait Pelanggaran UU ITE. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500juta.

Penggalan video aksi pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang.

Untuk diketahui, video viral pengguntingan bendera merah putih itu terjadi di Dusun Gawiru RT 03 RW 05, Desa Padasuka,Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Video yang diunggah di TikTok pada 15 September tersebut menampakkan dua orang perempuan yang satu memegang bendera merah putih dan yang lain memotongnya menggunakan gunting berwarna hitam.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: PR Bandung Raya Lensa Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler