Bikin Kaget! Ternyata Segini Besaran Laba Klinik Aborsi Di Jakpus

23 September 2020, 21:28 WIB
Ilustrasi Janin /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, membeberkan keuntungan klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat sejak buka di tahun 2017 lalu. 

Setiap harinya klinik aborsi yang berhasil diungkap berdasarkan informasi masyarakat itu dapat melayani lima hingga 10 pasien. Untuk biaya aborsi ternyata bervariasi, antara Rp2.5 sampai Rp5 juta, tergantung usia kandungan yang hendak digugurkan (diaborsi), begitu Yusri menjelaskan.

Melalui Penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id Yusri saat jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya menyampaikan "Kita lakukan penggeledahan, diketahui hampir setiap hari mereka menerima lima sampai enam pasien. Jadi kalau ditotal, diperkirakan keuntungan dihitung dari bulan Maret tahun 2017, sekitar Rp10 miliar. Ini yang kita hitung sementara, masih kita dalami,"  Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Sejak 2017, Klinik Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin

Baca Juga: 11 Tempat Usaha Di Tanjung Priok Ditutup

Lebih lanjut Yusri mengatakan, harga-harga yang dipatok kepada pasien berbeda-beda. Menurutnya, itu tergantung usia janin pasien.

"Janin termuda dua minggu biayanya Rp2 juta, diatas 4 minggu itu biayanya Rp5 juta-an," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal pada salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, 9 September 2020 lalu.

Dalam pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka, di antaranya LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Baca Juga: Komedian Nunung dan Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid19

Baca Juga: 850 Guru Diniyah Terima Beasiswa Pendidikan dari Pemprov Jatim

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler