Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

23 Oktober 2020, 15:54 WIB
Petugas pemadam kebakaran memadamkan sisa api di kantor Kejagung, beberapa waktu lalu. /PMJ News/Instagram @kejagung

LINGKAR MADIUN- Akhirnya tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung telah ditetapkan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 8 orang tersangka pada kasus kebakaran yang terjadi 22 Agustus 2020 lalu.

Delapan orang tersangka," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020) dari hasil penelusuran tim Lingkat Madiun di RRI.

Ia juga mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka tersebut dijerat oleh pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Kedelapan tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan 23 Oktober 2020 pagi tadi.

Baca Juga: Imbas Pandemi, APBN RI Defisit Hingga Rp682,1 Triliun

Baca Juga: Terkait Halal Haram Vaksin Covid-19, MUI: Masyarakat Jangan Gaduh Mengenai Vaksin Covid-19

Akibat kebakaran tersebut gedung utama Korps Adiyaksa hangus terbakar termasuk ruangan jaksa Agung ST Burhanudin dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terdakwa dalam kasus Joko Tjandra.

Sebelumnya polisi juga mengungkap bahwa kasus tersebut diduga diakibatkan karena kealpaan serta tidak ada tanda korsleting listrik.

Perlu diketahui pula bunyi Pasal 188 KUHP adalah:

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pengedar Narkoba, Lewat Logistik Sembako dan Jasa Ekspedisi

Baca Juga: Berhasil Diungkap, Ini Identitas Pelaku Pembunuh Saudara Jokowi

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati".***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler