Soal Rokok dan Cairan Pembersih, Polri: Penyidik Tak Mengada-ada

26 Oktober 2020, 12:35 WIB
Kejagung /Galamedia//Galamedia

LINGKAR MADIUN- Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung sebelumnya telah menemukan titik terang. 8 tersangka ditetapkan yaitu lima tukang, satu mandor, satu direktur PT. Arkan APM, dan satu pejabat PPK Kejaksaan Agung.

Tidak hanya tersangka yang berhasil diungkap, penyebab dari kebakaran tersebut pun juga telah diungkap kepada publik yaitu karena rokok yang digunakan oleh tukang dan juga cairan pembersih yang digunakan karena menggunakan bahan yang mudah terbakar.

Namun hasil penyidikan ini menuai kontroversi pada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tidak percaya mengenai penyebab kebakaran tersebut lantaran hanya dari sepuntung rokok dan cairan bersih.

Baca Juga: Sudah Olahraga Tapi Berat Badan Tidak Kunjung Turun? Atasi Dengan Ini

Baca Juga: Merasa Sulit Dapat Jodoh? Coba Ikhtiar Dan Amalkan Ayat Ini

Walaupun begitu Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung tersebut tidak mengada-ada. Ia mengatakan bahwa semuanya dilakukan dengan melibatkan ahli bidang kebakaran dan telah dilakukan secara profesional.

"Penyidik tak mengada-ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/10/2020) yang dikutip dari RRI.

Selain itu, pihak Polri juga mengatakan bahwa penyelesaian kasus ini telah dilakukan rekonstruksi penyebab terjadinya kebakaran. Ia mengungkapkan telah mengetahui posisi para pihak yang terlibat dalam kebakaran ini mulai pagi hingga kebakaran terjadi.

Baca Juga: Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Baca Juga: Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Rekonstruksinya sendiri dibagi menjadi 4 tahap yaitu yang pertama di lantai 6 sebelum kejadian kebakaran, kedua terkait pemadaman kebakaran api yang pertama muncul, ketiga seputar kegiatan tukang di aula biro kepegawaian lantai 6, serta yang keempat dilakukan dua kali mengenai jenis api yaitu open flame atau api terbuka.

Sambo juga mengatakan bahwa walaupun rekonstruksi sendiri tidak dapat disaksikan oleh media mana pun namun tetap disaksikan sendiri oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 malam. Kebakaran tersebut telah menghanguskan 6 lantai gedung di sisi bagian utara yaitu Gedung Utama Korps Adiyaksa termasuk ruangan jaksa Agung Burhanuddin dan Jaksa Pinangki***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler