Terbukti Menggunakan Sabu-Sabu, Mylen Cyrus Terancam Empat Tahun Penjara

- 24 November 2020, 15:42 WIB
Potret Millen Cyrus.
Potret Millen Cyrus. / Instagram.com/@millencyrus

Baca Juga: 7 Drama Korea 'TERBARU' yang Akan Tayang di Bulan Desember Hingga Awal 2021 di Netflix

Kapolres menyatakan hasil pemeriksaan Millen, tersangka mengaku dihubungi pria berinisial QR dan seorang teman perempuannya.

Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel kawasan ancol. Akibat tindakan ini, Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang – Undnag Nomor 35 Tahun 2009 tentng Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x