Kelanjutan Kasus Djoko Tjandra, Saksi Akui Diminta Mengedit Surat 'Red Notice' Atas Kasus Suap

- 27 November 2020, 15:12 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra.
Terdakwa Djoko Tjandra. /Antara

 

LINGKAR MADIUN – Kasus Djoko Tjandra terus bergulir, Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Brigadir Junjungan Fortes turut diundang sebagai saksi  terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra atas kasus dugaan penyuapan terhadap aparat penegak hukum dan permufakatan jahat.

Dalam pernyataannya, saksi ini mengaku dijanjikan oleh eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo akan mendapat imbalan karena telah mengurus surat terkait Djoko Soegiarto Tjandra. Sehingga saksi diperintahkan untuk membuat surat dari sipil ke Kadiv Hubinter Polri yang isinya menyatakan Djoko Tjandra adalah orang yang tidak bersalah berdasarkan putusan PK, Namun perintahnya melalu pesan whatsapp.

Baca Juga: Kandungan Jahe Merah Bagus Untuk Mengatasi Asam Urat

. "Brigjen Prasetijo mengatakan, Nanti kamu dapatlah kadivmu itu terima banyak dan Brigjen Prasetijo memerintahkan, saat itu perintahnya melalui 'whatsapp'," Ungkap  Fortes di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Dihimpun dari Antara bahwa kronologi Fortes mengaku dimintai untuk membuat konsep surat terkait dengan Djoko Tjandra pada 9 April 2020. Dalam dakwaan Djoko Tjandra disebutkan pada 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui whatsapp berisi file surat dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.

Brigjen Prasetijo Utomo lalu meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter. 

Baca Juga: 10 Pertandingan Terakhir Belum Terkalahkan! Penampilan Chelsea Impresif Hanya Kebobolan 2 Gol

Selanjutnya, Setelah selesai diedit, Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Prasetijo Utomo dan selanjutnya konsep surat tersebut dikirimkan Prasetijo Utomo kepada Tommy Sumardi. Setelah mendapat perintah itu, Fortes lalu kembali ke ruangannya dan melapor ke Kabag Kejahatan Umum Divhubinter Polri Tommy Dwi Hariyanto.

Fortes Juga memberikan keterangan terkait penulisan surat terdiri dari Paragraf pertama yang berisi ucapan terima kasih Anna Boentaran kepada Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, selanjutnya di paragraf kedua ada amar putusan Peninjauan Kembali (PK) lalu di paragraf ketiga disampaikan Djoko Tjandra adalah orang bebas dan mohon bantuan status hukum.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

“Setelah itu saya tidak tanya lagi, saya kembali ke ruang kerja karena disampaikan Pak Tommy 'Laksanakan saja perintah jenderal Fortes lalu melapor kepada dan mulai membuat konsep surat yang terdiri atas 2 lembar dengan 3 paragraf, Yang saya pikir maksud suratnya adalah agar melakukan pengecekan 'red notice' Djoko Tjandra”. ungkap Fortes. 

Selanjutnya, Fortes lalu kembali dipanggil lagi oleh Prasetijo Utomo pada 4 Mei 2020 untuk mengedit surat Anna Boentara tersebut. Saat pertemuan itulah Prasetijo memberikan pesan  bahwa kadiv fortes akan menerima imbalan banyak dan akan mendapatkan bagiannya sendiri, akan tetapi pemahaman fortes akan mendapatkan imbalan uang tapi tidak menanyakan kembali lagi.

Hingga pertemuan ketiga adalah pada 6 Mei 2020, kali ini Fortes menghadap ke ruang Prasetijo dan diberikan bingkisan untuk orang yang terdampak COVID, bingkisan lebaran.  Tapi menurut Fortes, bingkisan itu berbeda dengan apa yang dimaksud Prasetijo sebelumnya.

"Saya tidak dapat, saya juga tidak menunggu karena tidak berharap. Saya tidak tahu apakah Irjen Napoleon dapat," ungkap Fortes.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x