LINGKAR MADIUN - Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), didakwa telah menerima suap USD500 ribu atau setara Rp 7,4 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra.
Sebelumnya Pinangki dijanjika Dari USD1 juta oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (DjokTjan), terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra Sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dilansir Lingkar Madiun dari RRi Rabu 23 September 2020.
Baca Juga: Rupiah Keok, Sri Mulyani: Resesi Masih Terus Berlanjut
Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka per 1 November 2020, DPR: Kita Batasi 6 Ribu Jamaah per Hari
Selain itu, dalam dakwaan diterangkan, uang suap itu diterima Pinangki guna mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga ia bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Baca Juga: Cek Segera, 3 Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10
Untuk mengurus semua hal itu, Jaksa menceritakan, awalnya Pinangki bertemu dengan seorang bernama Anita Kolopaking yang disebut dengan jelas sebagai Advokat.