Babak Baru Pinangki Diperiksa, Kejagung: Tawarkan Diri Jadi Markus Agar Djoko Tjandra Tak Dipenjara

- 2 September 2020, 11:25 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra. /Facebook Pinangki.Sirnamalasari.9
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersandung kasus Djoko Tjandra. /Facebook Pinangki.Sirnamalasari.9 /

LINGKAR MADIUN-Beberapa hari terakhir, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari ramai dalam pemberitaan,

Pasalnya ia disebut menawarkan diri menjadi makelar kasus (Markus) sehingga Mahkamah Agung (MA) bisa mengeluarkan keputusan agar Djoko Tjandra tidak diekseskusi atau dipenjara dalam kasus Cessie Bank Bali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki sebenarnya tidak punya wewenang untuk mengurus fatwa MA. Untuk itulah Kejagung menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindakan pidana.

"Dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak kaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie.

Baca Juga: Alat Pemeriksaan PCR Kini Tersedia di RSUD Caruban Madiun

Baca Juga: Bantu UMKM Warga Sekitar, Siswa SMK di Madiun Ciptakan Mobil Listrik

"Fakta hukum yang kami temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," ungkapnya kepada wartawan Rabu 2 September 2020.

Djoko Tjandra pun sempat mengeluarkan uang untuk biaya fatwa MA. Namun, Jaksa Pinangki gagal mengurus kasus tersebut.

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ungkap Febrie.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x