Sakit Hati Karena Ajakan Seks Sesama Jenis, Seorang Remaja Bunuh Temannya

- 28 November 2020, 09:29 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan /PublicDomainPictures/Pixabay/PublicDomainPictures

LINGKAR MADIUN- Seorang remaja nekat bunuh temannya lantaran sakit hati karena ajakan seks sesama jenis dan sering mendapatkan tindakan asusila. 

"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA. 

Remaja tersebut diketahui berinisial H (18) dan kini telah ditangkap polisi karena diketahui telah membunuh korban dengan inisial MS.

Baca Juga: Terungkap Motif 2 Pelaku Pembunuhan Saudara Jokowi, Sepele! Hanya Karena Utang Piutang

Baca Juga: Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis Saudara Jokowi Terungkap

Menurut informasi yang dihimpun dari Polda Metro Jaya, tersangka tidak membunuh temannya sendirian namun bersama teman lainnya yaitu J. 

"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk membunuh korban" kata Yusri.

Pada kasus tersebut, Polres Metro Depok berhasil membekuk J sebagai pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan ke Polda Metro Jaya

Baca Juga: Tersangka Sebut Nama Gisel, Siang Ini Akan Dipanggil Polda Lagi

Dan setelah menjalani pemeriksaan akhirnya  J mengaku bahwa pembunuhan tersebut dibantu oleh tersangka H yang akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan bahwa awal terungkapnya kasus ini adalah dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh polisi pada penemuan jenazah yang dikubur di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.

Pada pemeriksaan, tersangka H Mengaku bahwa telah mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong yang diketahui merupakan milik tersangka J.

Baca Juga: Lagi, Penyelundupan Narkoba ke Lapas Masih Terjadi, Kali Ini Motifnya Gunakan Kaleng Cat

Baca Juga: Motif Penyelundupan Narkotika Kian Marak, Kini Diselundupkan ke Lapas Lewat Pempek Kapal Selam

Dari perbuatannya tersebut, saat ini tersangka H harus ditahan di Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x