Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Pengadilan Inggris, Penjara Seumur Hidup Dianggap Terlalu Ringan

- 12 Desember 2020, 12:33 WIB
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat kasus asusila.
REYNHARD Sinaga adalah WNI asal Jambi yang kini dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Manchester akibat kasus asusila. //Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian

Lingkar Madiun - Reynhard Sinaga, pria asal Indonesia yang berasal dari kepolisian Inggris karena kasus asusila yang melibatkan ratusan korban, mendapatkan hukuman yang lebih berat oleh Pengadilan Banding Inggris pada hari Jumat, 11 Desember 2020.

Hukuman yang semula diputuskan 30 tahun untuk Reynhard ditambah 10 tahun setelah Reynhard melakukan upaya banding.

Panel Persidangan Banding yang terdiri dari lima hakim tertinggi Inggris memutuskan bahwa hukuman minimum untuk Reynhard harus diperpanjang hingga 40 tahun.

Baca Juga: SBY: Saya Melihat AS Terbelah, Betul-betul Terbelah

Baca Juga: 5 Resep Umur Panjang Menurut Ahli Kesehatan Harvard, Apa Saja?

Pengadilan mendapatkan bukti bahwa Reynhard telah melakukan beberapa percobaan seksual dan kejam dalam sejarah hukum Inggris.

Hakim Suzanne Goddard QC yang memimpin jalannya persidangan tersebut menggambarkan Reynhard sebagai pemangsa seksual berantai yang jahat.

Selain itu, Hakim Goddard juga menyebut Reynhard sebagai monster, seperti dikutip Lingkar Madiun dari Pink News pada hari Sabtu, 12 Desember 2020.

Awalnya, Hakim Goddard memutuskan larangan hidup hidup harus mencakup minimal 30 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PinkNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x