Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Pada HRS Terkait Kasus Kerumunan di Bogor

- 28 Desember 2020, 15:11 WIB
Habib Rizieq Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung, Foto Dok Antara.*
Habib Rizieq Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung, Foto Dok Antara.* /Antara/Hafidz Mubarak A

Baca Juga: Elsa Terancam! Nino Lakukan Tes DNA Reyna, Sinopsis IKATAN CINTA Senin, 28 Desember 2020

Dan telah diinformasikan bahwa, saat ini HRS tengah berada di tahanan narkoba.

HRS juga ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini HRS dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x