Pasca Kerumunan Kegiatan Acara HRS, Polda Jabar Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

- 26 November 2020, 14:50 WIB
Kegiatan Maulid Nabi yang diadakan Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan
Kegiatan Maulid Nabi yang diadakan Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan /Tangkapan layar/

LINGKAR MADIUN – Kasus kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab (HRS)  yang berlangsung di Megamendung, Bogor, masih terus diselidiki. Kali ini  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut ke dalam tahapan penyidikan.

Pada tahap penyidikan ini Kombes Pol CH Patoppoi telah memeriksa beberapa saksi sebanyak 12 orang yang sebelumnya 15 orang untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan untuk gelar perkara.

Dalam kesaksiaanya 15 orang sudah dimintai keterangannya, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi COVID-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP.

Baca Juga: 10 Manfaat Teh Kunyit Bagi Kesehatan: Bisa Cegah Kanker

"Kita sudah minta klarifikasi (tempat kejadian perkara),  penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu” Ungkap  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat

Dari beberapa pemeriksaan pihak kepolisian telah menemukan beberapa fakta saat kedatangan Rizieq Shihab di Indonesia waktu lalu.Salah satunya  Kabupaten Bogor ternyata masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dengan demikian, berbagai kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor sudah jelas menimbulkan kerumunan warga dan mengakibatkan pelanggaran protokol kesehatan.

 Baca Juga: Diego Maradona, Inilah Segudang Prestasi Sang Legenda Sepakbola Argentina

Dalam aturan Kabupaten Bogor yang harus dipatuhi oleh warga ketika akan menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat. Dimana dalam aturannya Pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang dan maksimal 3 jam dalam kegiatannya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x