Tidak Kunjung Datangi Panggilan Polda Metro Jaya, Polisi Buka Kemungkinan Jemput Paksa HRS

- 7 Desember 2020, 21:29 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. /Antara

 

LINGKAR MADIUN - Pemimpin Front Pembela Islam atau FPI Habib Rizieq Shihab kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya perihal kejadian pelanggaran protokol kesehatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, bahwa panggilan dari Kapolda Metro Jaya sudah sangat jelas kepada HRS.

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," kata Awi yang dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Astagfirullah, Inilah 10 Kelompok Manusia yang Akan Menjadi Teman Iblis di Neraka

Baca Juga: Sandiaga Uno Positif Covid-19, Mantan Wagub DKI: Setelah Kesulitan Pasti Ada Kemudahan

Dia menegaskan, jika HRS tidak kunjung datang memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, Polisi akan melakukan tindakan tegas.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," ucapnya menambahkan.

Pihak Polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Sebab, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga: Fitur Baru YouTube Dapat Membatasi Ujaran Kebencian, Begini Kecanggihan Teknologi di Platform Video

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x