Baca Juga: Inilah 4 Zodiak yang Bakal Kaya Mendadak di Awal Tahun 2021, Cek Sendiri Punyamu!
“Dengan adanya kejadian tersebut, korban MBS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang Baru guna pengusutan lebih lanjut. Anggota bergerak cepat dan satu pelaku tertangkap,” tambar Hendra.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam tahun 2017; satu sepeda motor merek Honda Vario warna merah, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
“Tersangka akan diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.***