Penyuap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Akan Menjalani Sidang

- 7 Januari 2021, 18:41 WIB
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK terkait penahanan Hiendra Soenjoto (HS), Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung. /Handri/

Baca Juga: Ramalan Mingguan Zodiak Capricorn, Cintamu Misterius!

Informasi selanjutnya, Hiendra Soenjoto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tersangka juga dalam kasus suap Nurhadi.

Hiendra Soenjoto telah menjadi buron KPK selama 8 bulan dan saat ini telah ditangkap. Ia diamankan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan pada Kamis 29 Oktober 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x