Hal ini dilakukan dalam konstruksi perkara yang dijelaskan bahwa daftar DPO itu diterbitkan pada tanggal 11 Februari 2020
Pada awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Inilah 3 Shio yang Kurang Beruntung Keuangannya di Tahun Kerbau Logam
Diketahui Sejak 2017 sampai 2019, Ferdy bekerja sebagai sopir untuk Rezky dan keluarganya.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***