LINGKAR MADIUN – Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RT/RW.
Hal ini dikarenakan untuk menekan penularan COVID-19. PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Selain mematuhi peraturan yang ada, tetap jaga kesehatan masing-masing dan keluarga.
Dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Apakah Nutrisi dalam Buah Berries Dipengaruhi Oleh Pengolahan? Simak Ulasannya
Baca Juga: Mengapa Seseorang yang Berzodiak Sagitarius Begitu Istimewa? Simak Ulasannya
Selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta interaksi.
Berikut, cara memanfaatkan Teknologi Digital pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):
- Promosikan produk kalian di media sosial, dan tawarkan layanan pesan antar bagi konsumen.
Baca Juga: PPKM Mikro Menengah Penularan COVID-19 di Tingkat RT/RW, Simak Ulasannya