LINGKAR MADIUN-Kasus penyelundupan 353 Kilogram (kg) Narkoba jenis sabu dari jaringan Internasional, Timur Tengah (Timteng)-Malaysia, berhasil digagalkan Polri di wilayah Aceh
Anggota Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan sedikitnya tersangka 11 orang.
"Secara detail pengungkapan kasus ini dilakukan di 3 lokasi berbeda ,antara lain adalah di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kabupaten Bireuen,Aceh; Desa Blang Mee,Kabupaten Bireuen dan Desa Meusanah Tambo, Kabupaten Bireuen," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar
Krisno menuturkan ada proses panjang dalam penggagalan jaringan pengedar narkoba tersebut, yakni pada Rabu 27 Januari pagi, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa 2 Januari siang dan malam, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib , ujar krisno di pernyataan resmi, Jakarta, Kamis (11/22021).
Adapun 11 orang tersangka itu antara lain, KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. "Sebagai penerima antara lain SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," beber Krisno menambahkan.
Baca Juga: IMLEK 2021: 3 Shio Ini Bakal Dapat Kekayaan yang Sempurna, Tajir Melintir di Tahun Kerbau Logam 2021
Lebih jauh Krisno menuturkan, kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut.