LINGKAR MADIUN – Polda Jatim melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus berhasil meringkus pelaku penjualan ilegal satwa langka .
Lutung Budeng, Kakaktua Maluku, dan Elang Brontok diketahui telah dijual secara online.
Adapun barang buktinya dari satwa yang dijual secara online tersebut adalah 15 ekor burung Kakaktua Maluku, 1 ekor Elang Brontok, dan 8 ekor Lutung Budeng.
Baca Juga: Bukan Hanya Makam Bung Karno, Berikut 6 Pilihan Lokasi Wisata Asyik di Blitar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Polda Jatim dibantu oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil mengamankan tiga pelaku berbeda dalam kasus ini.
Pelaku pertama berinisial NR berumur 26 tahun yang diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Lalu, dua pelaku berikutnya yang berinisial VPE berumur 29 tahun dan NK berumur 21 tahun diamankan di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga: Netflix Garap Film Dokumenter Tentang Britney Spears yang Kontroversial, Simak Selengkapnya di Sini
Kedua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri dan NK tidak ditahan karena sedang hamil.