Segera Tindak Kasus Pinjol, Bareskrim Polri Kantongi 3 Ribu Aplikasi Pinjaman Ilegal

- 20 Juni 2021, 14:36 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan telah membidik 3 ribu aplikasi pinjaman online ilegal
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan telah membidik 3 ribu aplikasi pinjaman online ilegal /Divisi Humas Polri

 

LINGKAR MADIUN - Menindaklanjuti kasus pinjaman online (pinjol)  yang semakin meresahkan masyarakat, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelidiki oknum penyedia jasa pinjol ilegal. 

Berdasarkan laporan terbaru, sebanyak 3.000 nama aplikasi pinjol ilegal telah dikantongi polisi. 

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Belanda Hapus Sebagian Aturan Penggunaan Masker! Begini Alasannya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

Tak hanya itu, Agus juga menekankan penindakan pinjol ilegal ini akan disegerakan tanpa menunggu laporan terlebih dahulu dari masyarakat. 

Baca Juga: Drivernya Lecehkan BTS, ARMY Tak Terima, Pihak Grab Filipina Buka Suara: Perilaku yang Tidak dapat Dimaafkan

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini sudah mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke polda wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," jelas Agus. 

"Untuk selanjutnya karena ini sangat meresahkan maka kami akan menindak semua pinjol ilegal tanpa perlu lagi  menunggu laporan karena banyak kasus sudah sangat merugikan," imbuhnya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x