LINGKAR MADIUN - Penipuan berkedok investasi sedang marak terjadi.Berbagai taktik dilakukan guna memberikan iming-iming keuntungan besar agar masyarakat tertarik.Tidak sedikit pengusaha yang akhirnya dirugikan karena terjebak dalam investasi bodong.
Mengatasi kasus tersebut agar tidak semakin panjang, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Pemerintah semakin memperketat patroli siber.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan dari patroli tersebut telah ditemukan sedikitnya 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.Patroli ini dijalankan sejak Desember 2020 hingga Januari 2021.
Baca Juga: Pecinta Olahraga, Inilah Rekomendasi 4 Film Terbaik Bertema Sepak Bola
Adanya temuan tersebut langsung diinfokan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hasil temuan itu kami teruskan kepada polisi.Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera emblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Inilah 3 Wisata Air Terjun dengan Legenda Mistis yang Harus Kamu Waspadai