LINGKAR MADIUN - Menindaklanjuti kasus pinjaman online (pinjol) yang semakin meresahkan masyarakat, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelidiki oknum penyedia jasa pinjol ilegal.
Berdasarkan laporan terbaru, sebanyak 3.000 nama aplikasi pinjol ilegal telah dikantongi polisi.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan Belanda Hapus Sebagian Aturan Penggunaan Masker! Begini Alasannya
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.
Tak hanya itu, Agus juga menekankan penindakan pinjol ilegal ini akan disegerakan tanpa menunggu laporan terlebih dahulu dari masyarakat.
"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini sudah mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke polda wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," jelas Agus.
"Untuk selanjutnya karena ini sangat meresahkan maka kami akan menindak semua pinjol ilegal tanpa perlu lagi menunggu laporan karena banyak kasus sudah sangat merugikan," imbuhnya
Agus berharap hasil dari penyelidikan dapat membuka jaringan penyedia pinjol ilegal sampai ke akarnya.***