Terkuak Motif Penembakan Ustadz di Tangerang karena Dendam Pribadi, Pelaku Menyewa Pembunuh Bayaran

- 29 September 2021, 10:16 WIB
Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan di Tangerang
Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan di Tangerang /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Hingga berita ini ditayangkan masih tersisa satu orang tersangka berinisial Y yang berperan sebagai pencari eksekutor masih buron.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x