Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Hingga berita ini ditayangkan masih tersisa satu orang tersangka berinisial Y yang berperan sebagai pencari eksekutor masih buron.***