LINGKAR MADIUN - Misteri nasi goreng pada kasus Subang belum juga terpecahkan. Pasalnya dalam TKP tim penyidik Polres Subang menemukan ada kertas alumunium bekas nasi goreng.
Muncul dugaan bahwa nasi goreng tersebut adalah untuk terduga pembantu pembunuhan Tuti dan Amel pada 17 Agustus 2021 malam lalu.
Adapun pernyataan dari Ki Anom yang menyebutkan bahwa saksi Danu pernah bilang beli nasi goreng sekitar pukul 03.00 WIB pada 18 Agustus 2021.
Akan tetapi, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari saksi Danu yang menyebutkan demikian.
Lantas siapakah yang sebenarnya makan nasi goreng pada malam pembunuhan Tuti dan Amel tersebut?
Dilansir Lingkar Madiun dari YouTube Anjas di Thailand, Yosef selaku suami dan ayah dari kedua korban Tuti dan Amel sempat diberi pertanyaan oleh penyidik terkait nasi goreng.
Baca Juga: Subang Terbaru: Muncul Dugaan Pelaku Pembunuh Tuti-Amel Bawa HP Samsung hingga Akhirnya Dihancurkan
Hal itu disebutkan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat yakni kliennya ditanyakan perihal bagaimana kebiasaan Amel pada saat membeli makanan.
Sebab Yosef mengatakan di berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat ia meninggalkan rumah TKP sekitar pukul 09.30 WIB tidak ada sisa makanan yang ada di dalam rumah TKP.