Subang Update: Achmad Taufan Mengutarakan Perkara Saksi Kunci, Begini Penjelasannya

- 5 Desember 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Ditemukannya potongan tubuh yang diduga korban mutilasi yang membuat warga Bekasi kaget, polisi masih memperdalam kasus.
Ilustrasi pembunuhan. Ditemukannya potongan tubuh yang diduga korban mutilasi yang membuat warga Bekasi kaget, polisi masih memperdalam kasus. /Pexels

LINGKAR MADIUN - Achmad Taufan Soedirdjo selaku kuasa hukum Yoris dan Danu. Membahas perihal saksi kunci dalam kasus pembunuhan Kasus pembunuhan Tuti berusia 55 tahun dan anaknya, Amalia Mustika Ratu berusia 23 tahun di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Ada beberapa pihak yang menyarankan mengenai penemuan oknum Banpol yang terlibat bisa menjadi saksi kunci dalam kasus Subang.

"Berbicara hal tersebut menjadi saksi kunci, saya rasa tidak perlu berbicara mengenai saksi kunci, ini cukup sebagai saksi. Karena, semuanya mempunyai komposisi yang sama," tutur Achmad Taufan.

Baca Juga: 5 Zodiak Tsunami Cuan, Rezekinya Mengalir Deras, Nasib Hoki Bergegas Menghampirinya di Awal Tahun 2022

Baca Juga: Asam Urat, Nyeri Sendi, Kesemutan Sembuh Total Tanpa Obat Kimia, Cukup Minum Air Rebusan Ini Setiap Hari

Achmad Taufan juga menegaskan, Danu dalam kasus ini juga bukan saksi kunci, tetapi menjadi saksi.

"Kalau saksi kunci lebih kepada orang yang melihat pada saat pelaku melakukan sesuatu," tuturnya.

Achmad Taufan juga menuturkan, ini sering saya sampaikan kalau dulu ada komentar untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka. Menurut kami juga tidak benar.

"Yang terpenting segera periksa Banpol tersebut, apa tujuannya masuk ke dalam TKP," tuturnya.***

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah