“Perlu diklarifikasi untuk pengakuan klien kami di hadapan penyidik berarti mengakui telah melakukan tindakan pidana. Kejadian itu benar ada, tetapi tetap perlu diluruskan dan dilakukan penilaian jaksa dan hakim di pengadilan,” ujar Yopi.
Yopi juga mengatakan sebelum ada bukti yang valid, jangan menghakimi terlebih dahulu, karna bukti masih belum di buktikan secara langsung.
"Sebelum adanya putusan pengadilan, kami minta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada klien kami,” papar Yopi.
Baca Juga: Inilah Cara Menjaga dan Melindungi Moral Anak dari Pelecehan Ketika Bermain Game Online
Disebabkan masih belum ada bukti yang konkrit, oknum dosen ini mengajukan penagguhan penahan terhadap dirinya.
“Alasan penangguhan penahanan karena klien masih banyak tanggung jawab dalam pekerjaanya dan juga sebagai kepala keluarga,” ujar Yopi.***