Kembali Dipanggil Penyidik, Gisel Akui Trauma: Khawatir Harus Membuka Memori Lama

- 12 Desember 2021, 13:30 WIB
Kembali Diperiksa Terkait Video Syur 19 Detik, Gisel: Dalam Keterpurukan Harus Bangkit
Kembali Diperiksa Terkait Video Syur 19 Detik, Gisel: Dalam Keterpurukan Harus Bangkit /Pikiran Rakyat

LINGKAR MADIUN- Polda Metro Jaya kembali lakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus video syur yang menjerat artis Gisella Anastasia.

Mantan istri Gading Martin tersebut dicecar 12 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada sekitar 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin kepada wartawan di Polda Metro Jaya seperti dilansir Lingkar Madiun dari PMJ News.

Baca Juga: Penderita Diabetes Tak Perlu Galau Gula Darah Sulit Turun, Cukup 2 Bahan Alami Ini Mujarab

Usai menjalani pemeriksaan, Gisel mengaku sempat was-was terkait dengan panggilan pemeriksaan tambahan dari penyidik terakit kasus video syur tersebut.

"(Was-was) pasti dong, ada kekhawatiran kayak oke tambahan apalagi nih. Membuka memori lagi semuanya itu kan butuh energi, harus dijalani dan berbekal dengan doa dari kemarin dikuatin temen-temen agar semuanya berjalan sesuai dengan rencana Tuhan," ujar Gisel.

Baca Juga: Bagi Lansia Sering Konsumsi Daging Merah, Waspada Penyakit Kronis yang Mematikan Mengintai Anda  

Lebih lanjut, ia juga menegaskan telah berdamai dengan kasus video syur yang menjeratnya tersebut. Ia juga siap untuk menghadapi segala proses hukum dengan sukacita.

"Enggak apa-apa ya karena sudah berdamai sama keadaan. Jadi enggak panik, tapi ya kalau ini ada sedih-sedihnya juga cuma enggak terseret-seret kayak ya udah yuk jalanin aja. Hadapi prosesnya dengan sukacita," pungkasnya.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun di Masa Pandemi Covid-19 Varian Omicron, Lakukan 5 Tips Ini agar Aman dan Menyenangkan

Sebagai informasi, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur bersama seorang pria bernama Michael Yokinobu de Fretes yang viral di media sosial.

Gisel diketahui merekam langsung adegan dewasa tersebut di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 silam.

Baca Juga: Indigo Tigor Otadan Beri Peringatan Kejadian di Akhir dan Awal Tahun, Inilah Deretan Terawangannya

Terkait dengan kasus ini, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x