LINGKAR MADIUN - Baru-baru ini beredar sebuah kabar yang menyebutkan bahwa salah satu Petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) dibegal usai tarik uang THR senilai Rp4,4 juta.
Seorang PSSU tersebut mengaku jadi koban pembegalan saat menyapu di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2022.
Usai ditelusuri kebenarannya, ternyata petugas PPSU itu membuat laporan palsu karena sebuah sebab.
Petugas PPSU itu mengaku di begal semata untuk membohongi sang istri karena ia memakai sisa uang THR untuk judi online.
Didampingi sang paman, petugas PPSU yang bernama lengkap Ray Prama Abdullah itu membuat video klarifikasi.
"Saya Ray Prama Abdullah didampingi oleh paman saya. Saya ingin klarifikasi terkait laporan palsu yang saya buat. Bahwasanya laporan tersebut tidak benar adanya dan kejadian tersebut seperti begal itu tidak ada," ujar petugas PPSP dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @kriminalupdate.
Baca Juga: Penderita Diabetes Hati-hati Jangan Konsumsi Ini Saat Sahur, Sebabkan Lonjakan Gula Darah
Lebih lanjut, ia membeberkan berapa nominal uang yang ia ambil di ATM untuk diserahkan kepada sang istri.
Sungguh miris, ternyata nominal uang yang diberikan kepada sang istri sangat jauh dari uang yang ia sisakan untuk judi online.