LINGKAR MADIUN - Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan kini telah menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option di aplikasi Quotex.
Bahkan Doni Salmanan terancam dikenai pasal berlapis dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Banyak korban yang melaporkan tentang kasus penipuan yang telah dilakukan oleh Doni Salmanan.
Kasus Doni Salmanan ini menjadi sorotan publik, karena dibalik sifatnya yang dermawan, uang yang diperolehnya hasil dari berjudi yang berkedok trading.
Baca Juga: Ambeien Sembuh Tanpa Operasi! Cukup Konsumsi 3 Tanaman Herbal Ini, Aktivitas Lancar Kembali
Bahkan mungkin sebagian orang yang telah dibantu oleh Doni Salmanan, juga beberapa orang yang menganggap Doni Salmanan orang yang baik, tidak terima jika Doni Salmanan dipenjara dalam waktu yang cukup lama.
Ahli Tarot Denny Darko pun menyoroti komentar orang-orang yang menganggap Doni Salmanan salah jika dipenjara, karena korban telah melakukan judi.
Namun, ternyata ada fakta mengejutkan terkait apa yang telah dilakukan Doni Salmanan sebenarnya.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari channel YouTube @Denny Darko.