Kasus Paidi Berlanjut, Keluarga ML Akui Telah Fitnah Paidi, YouTuber Anjas: Tapi Tetap Dipenjara 8 Tahun?

- 2 Juli 2022, 11:20 WIB
Kasus Paidi mendapat perhatian dari YouTuber investigasi Anjas
Kasus Paidi mendapat perhatian dari YouTuber investigasi Anjas /YouTube/Pratiwi Noviyanthi

LingkarMadiun.com - Kasus Paidi yang dituduh rudapaksa sang keponakan di Tulang Bawang, Lampung masih berlanjut, pihak keluarga Paidi memutuskan untuk  mengajukan banding di Pengadilan Negeri Menggala.

Keluarga Paidi juga telah menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala pada Kamis, 16 Juni 2022 lalu.

Viralnya kasus Paidi akhirnya menyita atensi dari Youtuber investigasi Anjas yang turut prihatin dengan kasus tuduhan rudapaksa tersebut.

Baca Juga: Netizen Kena Prank, Heboh Luna Maya Ngaku Punya Suami dan 2 Anak: Selama Ini Gue Banyak Menutupi!

Anjas mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus Paidi yang ia lihat dimana keluarga korban sebelumnya sempat mengungkapkan permintaan maaf lantaran apa yang telah dituduhkan kepada Paidi merupakan fitnah.

Anjas juga menjelaskan bahwa keluarga Paidi meyakini bahwa korban tidak dalam kondisi benar-benar kesurupan namun hanya bersandiwara.

Pasalnya keluarga Paidi mengetahui  lanjut Anjas bahwa setelah kejadian korban tertangkap sempat bermain aplikasi TikTok dan terlihat baik-baik saja.

Baca Juga: Bursa Transfer: Bukan Frenkie de Jong, Pemain Ini Jadi Rekrutan Pertama Pelatih Anyar MU, Erik Ten Hag

“Karena aku tinggal di Lampung ya dulu teman-teman, aku juga bisa melihat bahwa masih banyak masyarakat di Lampung terutama di daerah yang boleh dibilang percaya dengan hal-hal yang mistis apalagi dengan kesurupan dan juga dukun,” ungkap Anjas sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari kanal YouTubenya pada 2 Juli 2022.

Anjas berpendapat terkadang di suatu daerah pernyataan dari dukun atau orang-orang yang mengalami kesurupan jauh lebih dipercaya dibandingkan dengan pikiran logika.

Namun, terlepas dari perdebatan tersebut sebagaimana diketahui keluarga korban telah datang ke rumah keluarga Paidi untuk mengungkapkan permintaan maaf  atas tuduhan yang dilontarkan terhadap Paidi.

Baca Juga: Link Nonton Alchemy of Souls Episode 5 Sub Indo Tayang Malam Ini: Pertemuan Mu Deok dengan Guru Misterius Lee

“Kalau memang keluarganya sudah meminta maaf mengaku itu adalah khilaf dan salah tapi kok tetap dipenjara dengan vonis 8 tahun kurang lebih adalah penjara dengan denda 100 juta rupiah, apa yang terjadi?” pungkas Anjas.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris yang setia mengawal kasus Paidi telah memohon agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Paidi.

Hotman Paris sangat tidak menghendaki jika kasus Paidi akan berakhir seperti kasus kopi sianida dimana tidak ada alat bukti kuat yang bisa mengarah pada pelaku.***

 

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x