Kasus Paidi Divonis 8 Tahun Lebih, Inilah Harapan Nabilla di Tahun Depan untuk Sang Ayah

- 10 Juli 2022, 19:30 WIB
Kasus Paidi masih bergulir, Nabila sang anak berharap dapat berhari raya Idul Adha bersama sang ayah
Kasus Paidi masih bergulir, Nabila sang anak berharap dapat berhari raya Idul Adha bersama sang ayah /YouTube/Pratiwi Noviyanthi

LingkarMadiun.com - Kasus Paidi terkait dugaan rudapaksa keponakan di Lampung, hingga saat ini masih menjadi sorotan publik.

Hal tersebut karena mengunggah rasa kemanusiaan, sehingga menjadi sorotan masyarakat hingga viral di media sosial.

Tak hanya itu, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut membantu menyelesaikan kasus ini untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Hati-hati Mimpikan Hal Ini, Pertanda Akan Mengalami Kematian Menurut Primbon Jawa

Pasalnya, kasus ini membuat masyarakat geram terkait vonis yang dijatuhkan tanpa adanya dua alat bukti kuat sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melansir dari akun Instagram @billaaptry, Hotman Paris menyatakan bahwa tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan.

Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Baca Juga: Joan Laporta Beri Penegasan Tak Menjual Pemain Ini, Meski Menanggung Gaji Fantastis

Bahkan tepat hari ini seluruh umat muslim merayakan hari raya Idul Adha, Nabilla sang putri dari Paidi mengunggah di instagramnya terkait harapannya di tahun depan.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Instagram @billaaptry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x