LingkarMadiun.com - Pria paruh baya asal Lampung, Paidi (52) mencurahkan keluh kesahnya pada Novianthy Pratiwi seorang YouTuber yang tinggi akan jiwa sosialnya terkait kasus yang kini menjeratnya.
Kasus Paidi ini telah viral hingga banyak diketahui masyarakat Indonesia. Meskipun ditemukan banyak kejanggalan, namun pada 30 Mei 2022 Pengadilan Negeri Menggala tetap menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Paidi.
Pengacara kondang Hotman Paris pun menilai hasil visum pada alat vital korban tidak ditemukan syarat sah alat bukti pemerkosaan. Diketahui Paidi terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap ponakannya (ML).
Sambil terisak tangis, Paidi mengaku sangat sedih tatkala tidak diberikan kesempatan untuk menikahkan sang putri sulung beberapa waktu lalu.
"Kewajiban seorang bapak, cita-cita seorang bapak untuk menjadi wali di pernikahan anak, tapi itu enggak bisa sama sekali. Seakan saya itu sudah (melakukan) kejahatan tapi belum tahu jelas (buktinya),” ujar Paidi.
Lebih lanjut, Paidi tidak habis pikir dengan para penegak hukum yang seakan kekeh untuk melanjutkan kasus ini hingga ia jadi terdakwa dan divonis penjara 8 tahun 6 bulan.
Paidi mengatakan pihak keluarga ponakan (ML) sudah meminta maaf langsung karena telah memfitnahnya melakukan tindak rudapaksa itu. Namun mengapa saat dipersidangan bukti perdamaian mereka ditolak Pengadilan Negeri Menggala?
“Bahkan mereka sudah minta maaf, ini semua fitnah. Di Polres juga Kanitnya bicara bukan sama saya tapi sama orang lain bahwa kasusnya sudah bisa diselesaikan. Tidak cukup alat bukti,” kata Paidi kepada YouTuber Novi.