"Nah seperti ini yang saya kawal, orang mengatakan ikut campur, saya tidak ikut campur," tutur Mahfud MD.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***