Bahkan Dokter forensik yang mengotopsi jenazah Brigadir Yosua diduga ikut terlibat.
"Dokter Forensik yg terlibat dalam mengotopsi Jenazah Brigadir Yosua, diduga kuat ikut terlibat dalam "MENGKONDISIKAN" Jenazah Brigadir Yosua," tulis akun opposite6890.
Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***