Pelecehan seksual tersebut cikal bakal aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Bahkan saat ini Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***