"Dalam kasus Subang benda apa yang dipakai untuk membunuh korban, saya tahu tapi gak akan ngomong," kata dr Hastry sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari kanal YouTube @Hastry Forensik pada 5 September 2022.
“Sesuai Undang-Undang saya hanya bicara ke penyidik. Dan karena penyidik yang meminta kita melakukan autopsi dan hasilnya itu juga diserahkan kepada penyidik. Tidak ke siapapun, tidak boleh”, kata dr Hastry.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas pada bagasi sebuah mobil Toyota Alphard pada garasi rumah mereka di Ciseuti, Jalancagak, Subang, pada 18 Agustus 2021.***