Tak Berkutik, Polisi Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov di Trenggalek

- 13 September 2020, 22:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Antara/

Kelima pelaku ditangkap tim buru sergap Polres Trenggalek yang dibantu Direskrimum Polda Jatim, tiga hari kemudian.

Baca Juga: Kebangetan, Pirlo Ingin Buang 4 Pemain Demi Perbaikan Juventus

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek. Mereka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Salah satu tersangka yang disebut polisi sebagai otak penyerangan, Vio Candra, mengaku nekat meneror dengan bom molotov untuk alasan balas dendam.

Dia mengaku sebulan sebelumnya rumah dia di Dusun Sidon, Desa Ngadirejo, Pogalan pernah diserang kelompok tertentu dengan bom molotov tanpa pernah tahu pelakunya.

Baca Juga: Philippe Coutinho Berkorban Demi Barcelona, Begini Profilnya

Dia kini melakukan aksi serupa dengan sasaran anggota keluarga pemilik rumah yang menjadi sasaran target, karena beberapa kali diancam. Baik secara tidak langsung melalui rekan-rekan sebayanya, maupun secara langsung saat mereka mabuk bersama pesta minuman keras.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x