Viral Pengguntingan Merah Putih, Emak-emak di Sumedang Terancam 5 Tahun Penjara

- 17 September 2020, 15:21 WIB
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat.
Tersangka aksi pengguntingan Bendera berinisial PN (50), AI (50), dan DYH (30) ditahan di rutan Polres Sumedang, Jawa Barat. /Instagram.com/@polressumedang

Baca Juga: Kreatif! Tempe Berkarakter Lucu Mendoan Raksasa Kang Sarwono

Baca Juga: Mantab! 3 Kementerian Ini Dukung Penuh Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pulihkan Ketahanan Ekonomi

Atas perbuatan tersebut, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan  Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana, serta beberapa pasal terkait Pelanggaran UU ITE. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500juta.

Penggalan video aksi pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang.
Penggalan video aksi pengguntingan bendera Merah Putih di Sumedang.

Untuk diketahui, video viral pengguntingan bendera merah putih itu terjadi di Dusun Gawiru RT 03 RW 05, Desa Padasuka,Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Video yang diunggah di TikTok pada 15 September tersebut menampakkan dua orang perempuan yang satu memegang bendera merah putih dan yang lain memotongnya menggunakan gunting berwarna hitam.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: PR Bandung Raya Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah