Baca Juga: Kreatif! Tempe Berkarakter Lucu Mendoan Raksasa Kang Sarwono
Baca Juga: Mantab! 3 Kementerian Ini Dukung Penuh Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pulihkan Ketahanan Ekonomi
Atas perbuatan tersebut, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana atau Pasal 56 Ke 1 KUHPidana, serta beberapa pasal terkait Pelanggaran UU ITE. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500juta.
Untuk diketahui, video viral pengguntingan bendera merah putih itu terjadi di Dusun Gawiru RT 03 RW 05, Desa Padasuka,Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Video yang diunggah di TikTok pada 15 September tersebut menampakkan dua orang perempuan yang satu memegang bendera merah putih dan yang lain memotongnya menggunakan gunting berwarna hitam.***