Ternyata Ini Modus Baru Pengedar Sabu, Bikin Geleng Kepala

- 22 September 2020, 22:09 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Empat orang pengedar Narkotika jenis sabu berkedok ojek online (ojol) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat. Salah satu dari empat pelaku itu, ada seorang wanita diduga menjadi anggota peredaran barang haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 1.1 Kilogram, polisi juga menemukan puluhan butir ekstasi terbagi dalam beberapa paket.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.co.id dikutip dari keterangan, Kanit I Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat AKP Jordan keempat pelaku berinisial, AR, AJ, KA dan R, dan mereka ditangkap di tiga tempat berbeda. 

"Jadi, awalnya AR kita tangkap di Koja. Lalu, barang bukti miliknya kita dapatkan di rumah, di Depok ada 4 paket sabu. Beratnya mencapai 550 gram," kata Jordan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Setelah Jalani Tes Swab, Bupati Lombok Timur Positif Covid 19

Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat : Penyebab Resesi Karena Kinerja Jokowi Yang Lamban

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan dengan ditemukan barang bukti.

"Dari penangkapan AR, kami menemukan petunjuk yang mengarah ke Jagakarsa. Di sanalah kami berhasil mengamankan AJ, dan KA dengan barang bukti 25 gram sabu," kata Jordan.

Tidak sampai di situ. Polisi juga mendapatkan petunjuk bahwa AJ baru saja melakukan pengiriman paket sabu kepada wanita berinisial R yang tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Barat. 

"R, dia bukan bagian dari komunitas ojol. Tapi, dia orang dari bandarnya. Nah, ini yang kita incar sekarang. Dari R kita dapat barang bukti 600 gram sabu dan 58 pil ekstasi," terang Jordan.

Baca Juga: Setelah Jalani Tes Swab, Bupati Lombok Timur Positif Covid 19

Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat : Penyebab Resesi Karena Kinerja Jokowi Yang Lamban

Empat pelaku itu, kata Jordan, mengaku hanya berperan sebagai kurir. Tapi, mereka juga mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak enam kali.

Jordan mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap bandar dari empat pelaku tersebut.

"Mereka itu kurir perannya. Tapi sudah sering. Mereka kirimkan bentuknya paket-paket kecil 10 gram, 25 gram, tapi mereka itu ternyata sudah kirimkan banyak," kata dia.

Atas perbuatanya, empat tersangka yang kini menjadi tahanan Polres Jakarta Pusat itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x