Sejak 2017, Klinik Ini Sudah Gugurkan 32.760 Janin

- 23 September 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi Janin
Ilustrasi Janin /pikiran-rakyat/

Baca Juga: Mengukur Kekuatan Liga Inggris: Tottenham's Heung-Min Son Berada di Puncak

Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka di antaranya, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Selain itu para petugas tersangka polisi turut serta memberikan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal yang berlapis yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan terbukti maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x