Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Penting Dilaksanakan, Begini Alasan Puan Maharani
"Alasan melarikan diri karena terpidana ini merasa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara, namun pengembalian keuangan negara itu sendiri tidak menghapus pidananya dan pidana pokoknya (penjara) harus dijalani. Sejumlah denda nanti diperuntukkan oleh penuntut umum yang ada di Kejari Tual," jelasnya.
Diketahui terpidana DPO Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung ini sudah berada di Pekanbaru selama empat hari. Kemudian tim intelijen melacak keberadaannya dan mengamankan di salah satu kamar hotel di Pekanbaru.
"Yang bersangkutan sudah di pekanbaru sejak empat hari lalu. Melacak keberadaannya sejak beberapa hari lalu," imbuhnya. ***