Terkuak Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Karena Rokok, Simak Ulasan Berikut Ini

- 24 Oktober 2020, 11:52 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). /PMJ News./

LINGKAR MADIUN- Akhirnya penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung diketahui oleh pihak yang berwajib.

Kebakaran dahsyat yang terjadi pada Agustus 2020 silam tersebut diketahui karena api dari sepuntung rokok.

Sebelumnya Fadil Zumhana yang merupakan salah satu Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengungkapkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalan kasus kebakaran tersebut, sehingga kebakaran yang terjadi tersebut murni karena kealpaan.

Pada hasil olah TKP dari kasus kebakaran hebat di Kejaksaan Agung itu ditemukan bukti bahwa bukan karena adanya hubungan arus pendek listrik akan tetapi karena nyala api yang sifatnya terbuka.

Baca Juga: Presenter BMKG Diduga Alami Pelecehan Seksual Verbal, BMKG Akan Tempuh Langkah Hukum

Baca Juga: Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

Kini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa 8 tersangka tersebut adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH. Dari kedelapan tersangka tersebut, lima diantaranya adalah tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal, dan pejabat pembuat komitmen atau PPK Kejagung.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli," dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10/2020) dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Dari kasus ini, Dirut pembersih lantai dengan merek TOP Cleaner ditetapkan sebagai tersangka akibat memproduksi pembersih lantai dengan bahan solar dan tiner serta produksinya tersebut dilakukan tanpa izin.

Baca Juga: Imbas Pandemi, APBN RI Defisit Hingga Rp682,1 Triliun

Baca Juga: Bitcoin Dilarang di Indonesia, Kenapa ya? Simak Ulasan Berikut Ini

Sambo juga menambahkan apabila Pejabat PPK Kejagung yang ditetapkan sebagai tersangka itu telah melakukan kesepakatan mengenai tender pembersih lantai ilegal tersebut.

Sedangkan tukang kelima tukang dijadikan tersangka karena merokok di mana pada saat bekerja di ruang Auka Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung hal tersebut dilarang untuk dilakukan. Pada akhirnya api kecil yang berasal dari rokok tersebut menyulut ke barang-barang yang mudah dibakar.

"Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," pungkasnya.

Baca Juga: Akhirnya Pelaku Pembunuhan Sadis Saudara Jokowi Terungkap

Baca Juga: Kebakaran di Tangerang Tewaskan Satu Keluarga, Begini Kronologisnya

Perlu diketahui bahwa kebakaran hebat gedung Kejaksaan Agung terjadi pada tanggal 22 Oktober 2020 yang membakar Gedung Utama Korps Adiyaksa termasuk ruangan jaksa Agung Burhanuddin dan Jaksa Pinangki.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x