Ternyata, Telantarkan Hewan Peliharaan Bisa Kena Hukuman Pidana

- 7 November 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi anjing peliharaan.
Ilustrasi anjing peliharaan. /PEXELS/Goochie Poochie Grooming

Lingkar Madiun – Pelaku penelantaran hewan peliharaan bisa mendapatkan hukuman pidana. Hal ini dikatakan Christian Joshua Pale, aktivis pencinta binatang sekaligus pendiri Yayasan Sarana Metta Indonesia di Semarang pada hari Kamis, 5 November 2020.

Masih adanya kasus penelantaran hewan peliharan masih banyak terjadi di Indonesia. Padahal, dalam UU 41 Tahun 2014 telah dijelaskan bahwa Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

Baca Juga: Ini Hadits Nabi Muhammad SAW yang Dikutip Joe Biden Sambil Berjanji Akhiri Islamphobia

Baca Juga: Bernyali Besar, Wali Kota Philadelphia Ungkap Kekalahan Donald Trump dari Joe Biden

Ini artinya, siapa saja yang dengan sengaja menelantarkan hewan peliharaan kini bisa dijerat dengan pasal pidana.

Tindakan penelantaran hewan peliharaan ini contohnya adalah merantai, tidak diberi makan, tidak diberi tempat tidur yang layak, dibuang, hingga dianiaya.

Perilaku menghilangkan kesejahteraan hewan tesebut itu tentu layak untuk dijerat pasal pidana.

“Ada ancaman pidana di Pasal 302 KUHP tentang hal tersebut,” ujar Christian.

Dia melanjutkan, adanya ancaman pidana tersebut diharapkan agar pelaku penelantaran hewan peliharaan menjadi jera akan tindakannya yang mengancam nyawa makhluk hidup.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah