2 Tersangka Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Ditangkap

- 13 November 2020, 19:24 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel.* /
Gisella Anastasia atau Gisel.* / /Pikiran Rakyat Bogor

Lingkar Madiun- Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran kasus video asusila mirip artis penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.

“Kita lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara pada Jumat, 13 November 2020.

Yusri mengatakan kedua orang tersebut juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan,” katanya.

Baca Juga: Sentimen Kenaikan Kasus Covid-19, Sore Ini Rupiah Ditutup Stagnan

Baca Juga: Serangan di Jeddah saat Hari Peringatan, Prancis: Pengecut

Kedua tersangka tersebut bukanlah pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut, melainkan sebagai pihak yang secara masif menyebarkan video tersebut di media sosial.

Yusri juga mengungkapkan jika telah mem-profiling para pemilik akun, karena mengejar yang pertama yakni yang secara masif menyebarkan video asusila mirip Gisel.

Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x