Data pribadi dalam KTP dilindungi oleh Negara melalui Pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2013 berbunyi “Petugas dan pengguna dilarang menyebarkanluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.”
Baca Juga: Atasi Bhayangkara FC, Persipura Jayapura Jaga Asa untuk Tetap Bertahan di BRI Liga 1 Indonesia
Selain itu juga terdapat peraturan dalam Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g dan Pasal 96A jo Pasal 8 ayat 1 huruf C nomor 24 Tahun 2013 serta Pasal 26 UU ITE.
Sekali lagi, bijaklah dalam merahasikan data pribadi Anda supaya tidak terjadi penyalahgunaan.
Apabila beredarnya data pribadi Anda untuk dapat dilihat oleh orang lain, maka bukan tidak mungkin akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan orang lain pun akan dengan mudah mengetahui mengenai data pribadi Anda.
Untuk itu, demi keamanan dan privasi untuk Anda sebaiknya jangan sampai mudah mengirim data pribadi Anda ke ranah publik internet.***