LingkarMadiun.com – Saat ini para petani sedang dalam masa pementaan mengenai pembagian pupuk. Dimana mereka akan lebih dijatah daripada sebelumnya.
Semua terkandung dalam aturan terbaru mengenai Pementaan Nomor 10 Tahun 2022 soal pembagian pupuk subsidi dan non subsidi.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @pupukkujang hal tersebut sebagai langkah yang strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk.
Baca Juga: 10 Tempat Liburan Paling Bahagia di Seluruh Dunia, Bali Bikin Bangga
Jenis pupuk bersubsidi Pementaan Nomor 10 Tahun 2022 berisi:
- Pupuk bersubsidi dapat berasal dari Produksi Dalam Negeri atau Luar Negeri
- Pupuk Bersubsidi terdiri dari Urea, NPK ( Nitrogen, Phosphat, dan Kalium
- Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia atau Persero
- PT Pupuk Indonesia Persero menyalurkan Pupuk Bersubsidi seuai dengan alokasi yang telah ditetapkan
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bulutangkis BWF WORLD CHAMPIONSHIPS 2022
Peruntukan Pupuk Subsidi Permentaan Nomor 10 Tahun 2022. Tanda kutip: Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor:
- Tanaman pangan seperti Padi, Jagungm dan Kedelai
- Hortikultura seperti Cabai, Bawang Merah, dan Bawang Putih
- Perkebunan seperti Tebu Rakyat, Kakao dan Kopi dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam***