LINGKAR MADIUN – Kemudahan aksesibilitas di era digital saat ini menjadikan semua orang bisa mengulik informasi apapun hanya dengan sekali klik. Terlebih jika sudah terhubung dengan media sosial. Milyaran manusia di bumi ini bahkan bisa saling terkoneksi. Akibatnya data pribadi pun diragukan keamanannya.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala informasi yang hendak dibagikan. Terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan data pribadi sang pemilik akun.
“Setiap individu perlu membatasi penampilan data pribadi di internet untuk melindungi dan mengatur data pribadi kita. Seringkali pencurian data pribadi berasal dari keteledoran pengguna yang abai dalam menjaga dan melindungi data privasi sehingga diumbar di media sosial,” tutur Ramli
Baca Juga: Terbaru, Berikut Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 5 September 2020
Baca Juga: Boros Kuota Internet Selama Pandemi ? Ikuti 10 Trik Hemat Kuota Berikut Ini
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari website Ditjen Aplikasi Informatika (Aplika) Kominfo, Ramli menyebutkan jika terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat guna mencegah kebocoran data pribadi.Yang pertama yakni dengan cara tidak menyerahkan data seperti nomor rekening bank, NIK, dan KK kepada siapapun.
“Seringkali pengguna terjebak memberikan informasi detail dan seluruh aktivitasnya di medsos. misalnya dia nulis di Facebook, detail semua data yang diberikan. Nomor HP, alamat rumah, alamat email, semua ditulis padahal itu sebetulnya sangat berbahaya,” imbuhnya
Baca Juga: Tak Tinggal Diam, Ternyata Facebook Siap Gugat Penjual Follower dan Like Instagram Palsu
Selanjutnya Ramli menyarankan agar lebih selektif saat melakukan aktivitas komunikasi via handphone . Seperti tidak mudah percaya dalam menerima SMS, menolak panggilan tak dikenal, dan memilah kepada siapa harus membagikan nomor ponsel. Dan satu lagi yang terpenting adalah tidak membagikan kode One Time Password (OTP) kepada orang lain