Sempat Ajarkan Pencegahan Korupsi Tahun 2019, Mensos Juliari Kini Justru Terkena OTT KPK

6 Desember 2020, 16:17 WIB
Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara. /Instagram @juliaribatubara

 

LINGKAR MADIUN – Publik kembali dihebohkan dengan temuan KPK yang semakin gencar melakukan OTT.Usai menangkap Edhy Prabowo atas kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih lobster, kemudian kasus Ajay Muhammad Priatna (AJM) dengan kasus suap perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi.

Tak luput dugaan korupsi juga menjerat Bupati Banggai Laut sebagai calon petahana yang menjadi tersangka korupsi. Kini giliran Mensos Juliari Peter Batubara yang menduduki kursi tersangka korupsi dana Bansos Covid-19.

Kasus yang menjerat Mensos Juliari adalah berkaitan dengan kasus korupsi berupa penerimaan fee dana bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi masyarakat Jabodetabek yang terdampak Covid-19.

Jika diruntut dari peristiwa tahun lalu, Tim Lingkar Madiun menemukan bahwa pada tanggal 9 Desember 2019, Mensos Juliari ternyata malah pernah berpesan tentang cara mencegah korupsi, yang menurutnya pencegahan paling efektif dimulai dari diri sendiri.

Dirangkum dari berbagai sumber, saat itu Mensos pernah mengatakan cara yang ia lakukan adalah dengan memberi peringatan bahwa dampak korupsi adalah sangat berat, kasihan pada anak-isteri.

"Anak-isteri akan malu jika bepergian keluar dan akan menerima bully-an jika anak masih bersekolah," begitulah menurutnya.

Tak hanya itu, Mensos Juliari juga mengatakan soal mental para pelaku korupsi.

“Saya kira harus dimulai dari mental. Mau sebagus apa sistem, seketat apapun sistem, kalau mentalnya sudah bobrok, ya tetap saja korupsi” ujarnya saat menanggapi peringatan hari anti korupsi sedunia satu tahun 2019.

Namun perkataan tersebut rupanya hanya sebatas angin lalu yang tidak direalisasikan. Pasalnya tepat hari ini, Minggu 6 Desember 2020, setelah satu tahun ajaran-ajaran yang ia berikan mensos Juliari malah disergap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mensos Juliari beserta 4 orang rekannya diduga melakukan korupsi dana bansos Covid-19. Dan Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp. 17 Miliar.

Dari hasil penggeledahan OTT KPK menyita uang sejumlah Rp. 14,5 miliar yang disimpan dalam 7 koper dam 3 buah tas.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk bantuan masyarakat terdampak Covid-19  tergolong cukup besar. Dengan ini pelaksanaannya melibatkan banyak pihak sehingga banyak peluang melakukan korupsi.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler