LINGKAR MADIUN - Menteri Sosial, Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos.
Dua pejabat tersebut antara lain Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Mensos diduga menerima suap senilai Rp17 Miliar dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada jumpa pers di gedung KPK hari Minggu.
Baca Juga: 5 Ciri Orang Memiliki Khodam Pendamping Diri Menurut Islam, Simak Apa Saja
Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Tersangka Kasus Korupsi Berikut Karier, Partai, dan Pendidikannya
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," katanya.
Dia menambahkan, Setelah uang tersebut diterima, selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadinya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli menambahkan.
Baca Juga: 5 Ciri Orang Memiliki Khodam Pendamping Diri Menurut Islam, Simak Apa Saja
Baca Juga: Profil Mensos Juliari Batubara, Tersangka Kasus Korupsi Berikut Karier, Partai, dan Pendidikannya