Pelantikan Pejabat Kepri Viral, Kemendagri Batalkan Rekomendasi

14 Desember 2020, 16:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian/ /

 

LINGKAR MADIUN – Surat pembatalan terkait usulan permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah disampaikan oleh Kemendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum).

Bahtiar Baharudin yang merupakan Dirjen Polpum mengatakan bahwa surat Pjs. Gubernur Kepri Nomor 800/1757/BKPSDM-SET-2020 tertanggal 1 Desember tersebut tidak disetujui dan tidak berlaku.

Bahtiar menjelaskan bahwa alasan tidak disetujuinya usulan tersebut karena ada unsur politisasi, bahkan dengan bocornya ke media, dapat sangat mengganggu kekompakan aparat pemerintah daerah.

Baca Juga: PT DI Rugikan Negara Rp202 Miliar, KPK Panggil Enam Orang Saksi

Ia juga menjelaskan bahwa usulan rekomendasi prinsipnya hanya pada pengisian jabatan yang kosong, sedangkan jika diluar yang kosong tidak boleh diusulkan oleh Pjs Gubernur.

Dengan adanya pembatalan itu juga akan menimbulkan kepastian kepada aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang diviralkan tersebut tidak disetujui dan tidak diproses.

Baca Juga: Mengenal Terapi Plasma Darah, Salah Satu Pengobatan Alternatif Bagi Pasien Covid-19

Bahtiar juga menyampaikan ketidak setujuannya karena hal ini berkaitan dengan Pjs Gubernur yang mana usulan mutasi ini menimbulkan kegaduhan.

Ia sendiri meminta agar usulan tersebut tidak diproses dan akan memberikan kesempatan gubernur definitif sebagai pejabat yang berwewenang jika ada koreksi susulan yang sebelumnya telah disusun oleh tim Baperjakat Pemprov Kepri.

Telah diketahui bahwa surat pengusulan Pjs Gubernur Kepri telah viral dan hal ini dinilai dapat berdampak negatif bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler